Gayus Kabur Dari Tahanan


Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie mendesak Kapolri mengambil sikap tegas terkait keluarnya mafia pajak Gayus Tambunan. Kepada aparat polisi yang membantu keluar Gayus, Marzuki meminta Polri langsung memecat tanpa menunggu proses hukum.

"Kapolri harus mengambil sikap tegas. Itu kan sudah ada pemeriksaan internal, langsung dipecat saja tak perlu menunggu proses hukum karena dia sudah melanggar aturan. Berikutnya proses hukum berjalan, dia tinggal dihukum," tegas Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/11/2010).

Marzuki kemudian meminta Polri segera mengusut dugaan kepergian Gayus ke Bali. Hal ini dianggap Marzuki penting mengingat Gayus berstatus sebagai mafia pajak. Yang meloloskan Gayus ke Bali harus dihukum lebih berat.

"Tolong dipastikan dulu apakah Gayus ke Bali, kalau betul berarti ada yang salah. Siapa pun yang melakukan harus diadili kalau ada yang merintah itu harus dipecat," ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, tindakan aparat Kepolisian yang melepaskan Gayus untuk berjalan-jalan tak bisa ditorerir. Jika tidak dihukum tegas, maka tidak akan ada efek jera.

"Itu benar-benar tidak punya hati tiap hari lihat berita di TV, enak aja dia keluarkan. Harus tegas agar ada efek jera," terang Marzuki.

Marzuki kemudian meminta polisi segera mengusut oknum yang membantu Gayus lari dari tahanan Mako Brimob. Polisi diminta segera melakukan langkah konkret melacak jalur Gayus ke Bali.

"Harus diteliti sumbernya yang mengambil foto harus dipanggil. Orang-orang disitu bisa diminta penjelasan, untuk mlengkapi kepastian bahwa itu betul-betul gayus," terang Marzuki.

Polisi juga diminta mengecek tiket pesawat yang ditumpangi rombongan tersebut. Diharapkan polisi segera membuka tabir rahasia kepergian Gayus dihubungkan dengan pria mirip Gayus di Bali.

Inilah Foto foto penyamaran gayus yg sedang nonton Tenis :







Related Post:


Comments
0 Comments


0 Responses So Far:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63

Harap tinggalkan jejak anda
dengan memberi kesan dan
pesan di kotak komentar di
bawah ini.