Browse »
Home »
Politik
»
Gayus Hanya Divonis 7 tahun ? Aneh !
Posted by Kurniawan Rizky
06.21, under
Politik
|
0
Komentar
Gayus Tambunan saat sidang pembacaan vonis di PN Jaksel. (Foto: okezone)
JOMBANG - Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa mafia pajak, Gayus Tambunan.
Menurut
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Ansori,
vonis tersebut terlalu ringan. Selain itu, dalam melakukan tindak
kejahatan ini, mantan pegawai Ditjen Pajak ini tidak sendirian.
“Ada apa di balik putusan itu? Masih baikkah penegakkan hukum di Indonesia,” cetus Aan, Rabu (19/1/2011).
Menurut
dia, kasus Gayus ini banyak menyita energi bahkan menyedot perhatian
publik. Apalagi, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sebesar
20 tahun penjara. “Namun anehnya, vonis yang dijatuhkan kok hanya 7
tahun saja,” ujarnya.
Putusan tersebut, kata dia, akan membuat presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Aan
yang juga Kordinator Jaringan Islam Anti-Diskrimitif (JIAD) Jatim juga
menegaskan, korupsi yang dilakuan Gayus dilakukan secara berjamaah.
Artinya, mata rantai korupsi ini harus dibongkar.
“Jangan hanya Gayus saja yang dihukum, tapi jaringan dan orang di belakangnya harus ikut dibongkar,” imbuhnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain divonis 7 tahun,
Gayus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Putusan ini
lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun
penjara serta denda Rp500 juta.
(ton)
Related Post: