Gayus Hanya Divonis 7 tahun ? Aneh !


Gayus Tambunan saat sidang pembacaan vonis di PN Jaksel. (Foto: okezone)
JOMBANG - Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa mafia pajak, Gayus Tambunan.

Menurut Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Ansori, vonis tersebut terlalu ringan. Selain itu, dalam melakukan tindak kejahatan ini, mantan pegawai Ditjen Pajak ini tidak sendirian.

“Ada apa di balik putusan itu? Masih baikkah penegakkan hukum di Indonesia,” cetus Aan, Rabu (19/1/2011).

Menurut dia, kasus Gayus ini banyak menyita energi bahkan menyedot perhatian publik. Apalagi, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sebesar 20 tahun penjara. “Namun anehnya, vonis yang dijatuhkan kok hanya 7 tahun saja,” ujarnya.

Putusan tersebut, kata dia, akan membuat presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Aan yang juga Kordinator Jaringan Islam Anti-Diskrimitif (JIAD) Jatim juga menegaskan, korupsi yang dilakuan Gayus dilakukan secara berjamaah. Artinya, mata rantai korupsi ini harus dibongkar.

“Jangan hanya Gayus saja yang dihukum, tapi jaringan dan orang di belakangnya harus ikut dibongkar,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain divonis 7 tahun, Gayus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
(ton)


Related Post:


Comments
0 Comments


0 Responses So Far:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63

Harap tinggalkan jejak anda
dengan memberi kesan dan
pesan di kotak komentar di
bawah ini.